Tuesday, November 3, 2009

Tiga Pabrik Laundry akan Dipidanakan

When you think about tech, what do you think of first? Which aspects of tech are important, which are essential, and which ones can you take or leave? You be the judge.

JAKARTA-- Tiga pabrik laundry jins yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akan segera dipidanakan. Namun, proses pengajuan perkara ini masih terganjal asas subsideritas yang diminta polisi.

Tiga pabrik  laundry tersebut masing-masing, Matahari Laundry, Citra 99, dan Tribuana Laundry. Menurut Kasubdit Fasilitas Penyelesaian Sengketa Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Barat, Dulles Manurung, pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk sampai pada tahap P-21 (berkas perkara lengkap). "Namun, menurut polisi, ada asas subsideritas yang harus dilengkapi sehingga perkaranya menjadi berlarut," ungkap Dulles saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Jakbar, Senin (2/11).

Dia menambahkan, polisi menginginkan agar BPLHD memenuhi asas subsideritas yang ada dalam UU No 23 Tahun 2007. Kata Dulles, menurut polisi yang ditonjolkan dalam masalah tersebut adalah aspek pembinaan. Untuk itu, BPLHD harus melengkapi persyaratan administrasi pembinaan dari surat peringatan ke-1, ke-2, ke-3 hingga pemanggilan.

You can see that there's practical value in learning more about tech. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Padahal, ungkap Dulles, pihak BPLHD Jakbar sudah melakukan pemanggilan pada pengelola  laundry . Dulles menganggap sebenarnya jika merujuk pada Peraturan Bersama Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup No 101 Tahun 2007 tentang Penyelesaian Masalah Lingkungan, asas subsideritas tidak lagi diperlukan. Sebab, ujar Dulles, polisi dapat menggunakan payung hukum tersebut sebagai pedoman untuk mengambil tindakan. Namun, Dulles menjelaskan surat-surat yang diminta polisi tersebut sudah dilengkapi, dan saat ini sudah sampai di BPLHD Provinsi Jakarta.

"Sekarang sebenarnya tinggal tunggu polisi berani atau tidak," ujarnya. Bahkan, Dulles menyatakan sudah menyiapkan berkas dua pabrik lain untuk dipidanakan. Dua pabrik tersebut Central Laundry dan Saba Laundry diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Pencemaran lingkungan
Menurut Lurah Sukabumi Selatan, Saumun, pabrik-pabrik tersebut sampai saat ini masih beroperasi di wilayahnya. Dia menjelaskan, tiga pabrik tersebut tidak kooperatif terhadap pembinaan yang dilakukan wali kota Jakarta Barat.

Berdasarkan information yang dilansir BPLHD Jakbar, saat ini terdapat 49 pabrik  laundry Sukabumi Selatan yang sedang dalam masa pembinaan. Pabrik-pabrik tersebut dibina karena melakukan pencemaran air tanah dan udara. Sebab, mereka tak punya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan cerobong asap yang tidak memenuhi standar. c01

(-)
I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

No comments:

Post a Comment