Thursday, November 19, 2009

Ada 25 Kawasan Wajib Stiker Uji Emisi

When most people think of tech, what comes to mind is usually basic information that's not particularly interesting or beneficial. But there's a lot more to tech than just the basics.

JAKARTA-- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI menetapkan 25 kawasan parkir kendaraan wajib berstiker tanda lulus uji emisi. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Pandjaitan, menyatakan, penetapan ini sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk merawat kendaraan bermotor.

''Serta, untuk menaati ambang batas uji emisi,'' katanya, Rabu (18/11). 25 kawasan parkir itu ditetapkan secara keseluruhan dan ada yang bertahap dilakukan. Sejumlah kantor tersebut, yakni kantor BPLHD, Martin Aberto, RS Kanker Darmais, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Trisakti, DPRD DKI, Trisakti, Mal Kelapa Gading, Hotel Sahid Jaya, Pondok Indah Mall 1 dan 2, PT JIEP, PT Citra Marga Nusa Pala, PT Tri Dharma Wisata, Mall Senayan City, Parkir Timur Monas, PT Dantos, Mall Ciputra, PT Inti Ganda Persada, kantor wali kota di lima kota administrasi DKI, dan Parkir Timur Monas.

Menurut Ridwan, pada 2010, BPLHD akan menetapkan lebih banyak kawasan wajib berstiker. BPLHD sudah melakukan sosialisasi kawasan khusus tersebut kepada banyak kantor dan mal. ''Kami menunggu kesediaan lebih banyak perusahaan untuk menerapkan kawasan tersebut,'' katanya. BPLHD menargetkan, 50 hingga 100 kawasan berstiker uji emisi pada 2010.

It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of tech. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.

Kewajiban uji emisi telah diamanatkan oleh Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub 92/2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, soal kewajiban uji emisi kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali. Serta Pergub 31/2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. Namun, hingga kini replica penegakan hukum yang akan diambil belum ditetapkan. ''Kami masih mencari konsep hukum yang tepat,'' kata Ridwan.

Menurut Ridwan, penetapan replica penegakan hukum belum ditentukan karena adanya tumpang tindih dengan UU Lalu lintas yang baru (UU No 22 Tahun 2009. Pada UU tersebut, dinyatakan para pelanggar dijatuhi hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 500 ribu. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, para pelaku pencemaran udara dikenai hukuman badan maksimal selama enam bulan atau denda Rp 50 juta. Akibat tumpang tindih ini, rencana penegakan hukum terhadap pelanggar uji emisi yang sedianya diterapkan pada November 2009 diundur. ''Mungkin Desember akan kami tuntaskan,'' katanya.

Menurut Ridwan, sebaiknya penegakan hukum bagi pelanggar uji emisi dengan mekanisme tilang. Dia menilai, mekanisme tilang lebih mudah dan sederhana dilakukan karena termasuk tindak pidana ringan. Sedangkan bila mengikuti Perda 2/2005, pelanggar uji emisi termasuk tindak pidana berat. ''Bila menggunakan perda tersebut, proses hukum yang harus dijalani lama,'' katanya.

Tentukan dasar hukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, penerapan sanksi pelanggaran uji emisi tidak bisa dilakukan terburu-buru karena mesti dirapatkan dengan pengadilan tinggi, kejaksaan, dan kepolisian. ''Apakah sistemnya sidang di tempat atau tidak,'' ujarnya. Pemprov juga harus menentukan dasar hukum yang bakal digunakan, Perda DKI atau UU LLAJ. c09

(-)
Sometimes it's tough to sort out all the details related to this subject, but I'm positive you'll have no trouble making sense of the information presented above.

No comments:

Post a Comment