Tuesday, November 24, 2009

Jalan Rusak Diperbaiki Usai Musim Hujan

Imagine the next time you join a discussion about tech. When you start sharing the fascinating tech facts below, your friends will be absolutely amazed.

Masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi jalan rusak.

JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta tak akan memperbaiki jalan yang rusak akibat tergerus air saat musim hujan dalam waktu dekat ini. Semua jalan rusak akan diperbaiki secara sum ketika musim penghujan usai.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, bila penanganan jalan yang rusak dilakukan saat ini, anggaran yang dikucurkan akan mubazir. ''Setelah diperbaiki, nanti rusak lagi karena hujan,'' katanya, Selasa (24/11). Menurutnya, masyarakat diminta bersabar hingga 17 titik jalan rusak di Jakarta diperbaiki.

Meskipun demikian, sejumlah jalan penting yang memiliki andil besar terhadap perekonomian kota akan diperbaiki. ''Ini dilakukan agar jangan sampai kerusakan menghambat fungsi ekonominya,'' tutur Gubernur.

Sekdaprov DKI, Muhayat, berpesan, masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi jalan yang rusak tersebut. ''Harus preventif, jangan sampai terjadi kecelakaan,'' katanya. Menurutnya, pemprov pasti akan memperbaiki jalan tersebut. ''Tapi butuh waktu, jadi kita harus berhati-hati,'' ujarnya. Muhayat menyatakan, pemprov telah menganggarkan dana untuk perawatan jalan setiap tahunnya. Termasuk, dalam rangka antisipasi dampak banjir.

Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.

Bisa dipidana
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyayangkan kelambatan Pemprov DKI dalam mengatasi kerusakan jalan. Dia menyatakan, pemprov dapat dipidanakan bila tidak segera menutup lubang yang menganga di jalanan.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 273 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan serta barang, akan dipidana dengan penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Bila kerusakaan jalan tersebut menyebabkan luka berat, penyelenggara jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan, bila mengakibatkan seorang meninggal dunia, penyelenggara jalan paling lama dipenjara lima tahun atau denda Rp 120 juta. Namun, menurut Tulus, pemberlakukan sanksi tidak akan menjawab masalah.

''Persoalan perbaikan jalan mendesak diselesaikan dari segi pendanaan,'' katanya. Kalau pemprov memang tidak punya dana besar dari APBD, pemprov bisa mencari dana dari pajak. ''Misalnya, menarik retribusi dari pemilik kendaraan untuk membayar pajak jalan,'' tuturnya.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, menjelaskan, warga harus berperan aktif dalam menuntut pertanggungjawaban pemprov terhadap rusaknya jalan kota. ''Perbaikan jalan adalah hak warga kota,'' ungkapnya. Di sisi lain, menurutnya, pemprov tidak memberikan alokasi dana yang cukup besar untuk perbaikan jalan.

''Dinas PU pada APBD 2010 hanya menganggarkan Rp 73 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan arteri secara multiyears,'' ungkapnya. Dia pun menilai, Pemprov DKI tidak memasukkan perbaikan jalan dalam agenda dedicated di APBD DKI layaknya pengadaan armada TransJakarta. "Padahal, kita sudah usulkan agar anggaran di sudin jalan juga dinaikkan," katanya. c09 ed: utomo

(-)
There's no doubt that the topic of tech can be fascinating. If you still have unanswered questions about tech, you may find what you're looking for in the next article.

No comments:

Post a Comment