BOGOR "" Peringatan bagi perokok di sembarang tempat di Kota Bogor. Sebab, DPRD Kota Bogor akhirnya mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (25/11). Isi Perda KTR, yakni ''Kawasan KTR di Kota Bogor meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat peribadatan, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar, serta sarana kesehatan dan sarana olah raga.'' It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of tech is no exception. Keep reading to get more fresh news about tech.
Setiap lembaga dan institusi yang masuk region KTR tersebut harus menyediakan tempat khusus merokok. ''Usai disahkan, kami meminta Pemkot Bogor segera menyiapkan perangkat sosialisasi perda penting ini,'' ujar Ika Kartika, juru bicara Fraksi Gabungan DPRD. Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, mengatakan perda tersebut untuk menyelamatkan warga masyarakat, terutama para bayi, ibu-ibu, dan anak-anak serta remaja dari dampak negatif asap rokok. ''Konsumsi rokok, di kalangan anakanak dan para remaja bisa ditekan.'' c13, ed: zaky ah (-)
No comments:
Post a Comment