Wednesday, July 1, 2009

DAFTAR PUSTAKA

Ch. Gatot Wardoyo, Sekitar Klausul-klausul Perjanjian Kredit Bank, Bank dan Manajemen, November Desember 1992
Edy putra Tje’aman, SH, Kredit Perbankan Suatu Tinjuan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.
John Salindeho, Sistem Jaminan Kredit dalam Era Pembangunan Hukum
Kriteria Permohonan Kredit Bank Tabungan Negara
Mariam Darus Badruzaman, Perjanjian Kredit Bank, Penerbit Alumni Bandung, Tahun 1983.
Muhammad Djumahana, SH, Hukum Perbankan di Indonesia.
Mariam Darus Badruzaman, Bab-bab tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Cutra Aditya, Bhakti Bandung 1991.
Oey Hoey Tiong, Fiducia sebagai Jaminan Unsur Perikatan, Chalia Indonesia, Jakarta 1984
R. Tjipto Adinugroho, Prebankan Masalah Perkreditan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
R. Subekti, Jminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, Tahun 1978.
Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hak Jaminan Atas Tanah, Undang-undang Pokok Perbankan No 7 Tahun 1992.

mencegah timbulnya kredit macet

Untuk mencegah timbulnya kredit macet maka pihak Bank Tabungan Negara cabang Malang harus :
a. Mengambil langkah yang tepat dalam menganalisa kredit.
b. Mengambil langkah yang tepat dalam memutuskan pemberian kredit.
c. Mengambil langkah preventif seperti : memeriksa kelangkapan dokumen, pemeriksaan dilapangan yang tepat dan membuat cara pengikatan jaminan yang benar.
5. Untuk jaminan yang dikaitkan secara fiducia hendaknya Bank Tabungan Negara cabang Malang tetap mengambil pelunasan kredit tersebut, maka dianjurkan untuk menggunakan juru tagih sepanjang juru tagih tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
6. Untuk mengatasi kredit macet sudah selayaknya pemerintah menghidupkan kembali lembaga gazeling (penyanderaan) terhadap debitur.

perjanjian pemberian kredit hendakanya

Saran-saran
1. Dalam pelaksanaan perjanjian pemberian kredit hendakanya dilahirkan dari peraturan tersendiri agar memberi kedudukan yang jelas tentang peranannya.
2. Dalam pemberian kredit hendaknya pihak Bank Tabungan Negara cabang Malang tidak hanya menekankan pada besarnya nilai jaminan, tetapi yang harus juga dilihat adalah prospek perkebangan usaha dari debitur.
3. Perlu diadakan pemeriksaan yang rutin oleh pihak Bank Tabungan Negara cabang Malang untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan terhadap kredit. Untuk itu diperlukan pengawasan yang seksama.

tanggungan secara fiducia

Oleh karena itu sekalipun dalam perjanjian yang digunakan hak tanggungan secara fiducia, bank telah memegang surat-surat agunan. Namun walaupun begitu bank tidak serta merta dapat mengeksekusi agunan tersebut. Terlebih-lebih apabila nasabah yang bersangkutan juga berkilah dan atau ingkar untuk bersedia lelepas agunannya. Yang pasti walaupun perjanjian fiducia itu tidak dibuat secara otentik, maka sepanjang yang oleh undang-undang yang berlaku tidak harus dibuiat dengan akte otentik kiranya harus dibuat dengan akte di bawah tangan yang dilegalisir oleh seorang pejabat umum (misalnya notaris dan ketua/panitera pengadilan negeri). Dengan kata lain seandainya ada kesulitan dalam penyitaan agunan pada nasabah pihak bank bisa meminta surat paksa pada pengadilan untul melakukan penyitaan.29

Untuk Bank Swasta

Untuk Bank Swasta oleh :
a. Pengadilan Negeri
b. Kejaksaan Negeri
4. Hambatan yang timbul berkaitan dengan jaminan dalam mengatasi kredit macet
Pada hakekatnya berdasar hasil pengamatan penulis di Bank Tabungan Negara, pihak bank dalam hal ini tidak banyak mengalami kesulitan-kesulitan yang begitu berarti. Mengingat bahwa tidak ada seorangpun dapat menjamin kepastian di masa mendatang, dan berdasar pengematan bahwa tidak ada satupun cara atau sarana hukum yang dapat mencegah seseorang mengingkari janjinya, maka dari semula bank juga sudah berhati-hati menjaga hal-hal yang nantinya dapat merugikan kredibilitas bank.

Tindakan hukum dalam mengatasi kredit macet

Tindakan hukum dalam mengatasi kredit macet Pihak Bank Tabungan Negara cabang Malang dalam mengatasi kredit yang macet itu melakukan tindakan hukum :
a. Perdamaian
b. Penagihan melalui saluran hukum terbagi :
1. Penyelamatan kredit, meliputi :
- Penjadwalan kembali (“Rescheduling”)
- Persyaratan kembali (“Rescondotioning”)
- Penataan kembali (“Restructuring”)
2. Upaya hukum, meliputi :
- Untuk Bank Pemerintah oleh BUPLN dimana prosedurnya meliputi :
a. Penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) ditujukan pada bank sebagai bukti bahwa BPULN telah menerima penyerahan perkara kredit macet tersebut.
b. Penetapan Piutang
c. Pemanggilan
d. Pembuatan Penyerahan bersama
e. Penataan dan Pengamanan barang jaminan
f. Penerbitan Surat Paksa
g. Penyitaan
h. Pelelangan (Eksekusi Lelang)

Faktor penyebab debitur wanprestasi

Faktor penyebab debitur wanprestasi
Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur itu meliputi :
a. Faktor Internal yaitu :
1. Penyalahgunaan kredit
2. Rendahnya tingkat pendidikan
3. Karakter yang tidak baik
4. Kesulitan keuangan
b. Faktor Eksternal
Adalah faktor yang berasal dari keadaan yang terjadi di luar jangkauan kemampuan dari debitur atau keadaan yang memaksa (“overmacht”) seperti keadaan perekonomian yang tidak stabil dan adanya resesi.