Sunday, November 15, 2009

Polisi Tangkap Bos PT Ahluwaliya

Current info about tech is not always the easiest thing to locate. Fortunately, this report includes the latest tech info available.

JAKARTA-- Tersangka pelaku penganiayaan terhadap karyawan PT Ahluwaliya diamankan oleh polisi, Kamis (12/11). Pelaku penganiayaan itu tak lain merupakan bos PT Ahluwaliya, Ricky Ahluwaliya.

Ricky diringkus petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Pusat. Bos dari perusahaan garmen ini diduga melakukan tindak kekerasan kepada 25 karyawatinya. Akibat perbuatannya itu, Ricky kini diancam dengan pasal berlapis.

Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Ike Edwin, memastikan bahwa rank Ricky sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Pengusaha garmen keturunan India itu bahkan telah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat.
''Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat,'' jelasnya.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat ini, tidak tertutup kemungkinan jika akan ada tersangka baru terkait dengan kasus penganiayaan ini. ''Kami masih melakukan pemeriksaan. Kemungkinan adanya tersangka lain juga sedang kami telusuri,'' tambahnya.

Sebelumnya, 25 karyawati yang merupakan sales endorsement girls (SPG) melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Ricky Ahluwaliya ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11). Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Dua puluh lima karyawati itu menuntut bos PT Ahluwaliya dengan pasal mengenai penganiayaan.

You can see that there's practical value in learning more about tech. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Menurut kuasa hukum karyawati PT Ahluwaliya, Hendrik Sirait, tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah melewati batas-batas kemanusiaan.
''Bentuk penganiayaan berupa tindakan fisik, seperti penamparan dan penjambakan. Mereka juga disuruh untuk menjilat sandal. Bahkan, mereka disuruh meminum air dari toilet,'' katanya.

Sebagai pelengkap dari laporan yang mereka buat, bukti visum pun dihadirkan kepada polisi. Dari bukti visum dan keterangan saksi itulah, rank terlapor, Ricky, kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Tindakan kekerasan ini berawal dari kecurigaan Ricky terhadap para karyawatinya yang ia tuduh melakukan pencurian. Beberapa karyawati dituduh melakukan pencurian terhadap uang hasil transaksi jual beli perusahaan senilai Rp 25 juta.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Ricky disanggah oleh puluhan karyawatinya. Akibatnya, Ricky berang. Dengan kalap, Ricky memaksa karyawatinya untuk mengakui tindakan pencurian yang ia tuduhkan itu. Bersama tiga karyawannya, yakni Nanik, Suhari, dan Kadut, Ricky pun menyiksa puluhan karyawatinya.

Ricky mengelak telah melakukan tindak kekerasan. Dia justru berkilah jika puluhan karyawatinya memang telah melakukan pencurian seperti yang ia tuduhkan. ''Mereka menandatangani surat pengakuannya sendiri. Saya punya buktinya semua,'' ujar Ricky.

Ricky terancam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman maksimal yang dapat dikenakan pada pelaku adalah hukuman kurungan selama lima tahun. c02 ed: sbt

(-)
Hopefully the sections above have contributed to your understanding of tech. Share your new understanding about tech with others. They'll thank you for it.

No comments:

Post a Comment