Thursday, December 10, 2009

Ruang Terbuka Hijau Harus Diprioritaskan

When you're learning about something new, it's easy to feel overwhelmed by the sheer amount of relevant information available. This informative article should help you focus on the central points.

60 persen warga tak melihat Jakarta berkembang ke arah yang lebih baik.

JAKARTA-- Pemprov DKI diminta untuk menjadikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai prioritas seperti halnya penanganan banjir dan kemacetan. RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan air semakin sempit kondisinya. Ini berakibat pada peningkatan genangan banjir semakin meluas 60 persen (2002) dan 70 persen (2007).

Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, menyatakan, ketiadaan RTH juga menyebabkan pencemaran air tanah, bakteri ecoli (80 persen), besi, dan mangan. Serta, menimbulkan abrasi pantai (200 m dari pantai), gersangnya tanah pada musim kemarau, dan banjir pada musim hujan. ''RTH yang sempit juga membuat suasana kota monoton, membosankan, bising, bau, serta kotor,'' tuturnya, Rabu (9/12).

Menurut Yayat, rencana RTH Jakarta pada 2000-2010 hanya ditetapkan sebesar 13,94 persen. Angka ini sangat kecil ketimbang rencana luasan RTH yang ditetapkan oleh sejumlah kota besar di dunia. Berdasarkan data, RTH Kota New York pada 2020 ditargetkan 25,2 persen, pada 2015 Tokyo menetapkan 32 persen luasan RTH, London pada 2020 menyiratkan 39 persen RTH, 2034 Singapura menargetkan RTH 56 persen, 43 persen RTH di Beijing pada 2008, dan Curitiba pada 2010 menginginkan luasan RTH sebesar 30 persen.

Berdasarkan hasil KTT Bumi di Rio de Janeiro (1992) dan Johannesburg (2002) telah disepakati luas RTH kota yang sehat, negligible sebesar 30 persen dari sum luas kota keseluruhan. ''Hal ini telah diadopsi dalam UU No 26 Tahun 2007 Pasal 9 ayat 1, tentang Penataan Ruang yang menetapkan luas RTH perkotaan negligible sebesar 30 persen dari sum luas kota keseluruhan,'' ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian Institute for Ecosoc Rights, 2007, 60 persen warga tidak melihat Jakarta berkembang ke arah yang lebih baik. 44, 2 persen warga merasa tidak menerima manfaat atas pertumbuhan dan perubahan tata ruang kota. ''RTH bukan dipahami sebagai Ruang Terbuka Hijau, tetapi sebagai rumah, toko, dan hotel,'' ujarnya.

You can see that there's practical value in learning more about tech. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Menurut pengamat lingkungan, M Setyadi, kemajuan capaian RTH di Jakarta sangat lambat karena adanya sejumlah kendala. Kendala tersebut, misalnya, Jakarta pada perkembangannya diarahkan sebagai kota pusat perekonomian dan perdagangan. ''Untuk mengeskalasi pembangunan fisik pendukung kepentingan tersebut, pemprov memerlukan lahan luas sehingga menghilangkan ruang-ruang hijau yang ada,'' tuturnya.

Selain itu, Setyadi menyatakan, komitmen pemerintah dalam penyediaan RTH sebagai fasilitas umum, sosial, dan pendukung ekologi perkotaan masih lemah. Kendala pengadaan RTH juga diakibatkan adanya cara berpikir mikro bahwa penambahan RTH berarti penambahan lahan yang luas. ''Bukan diartikan sebagai kegiatan menambah ruang hijau yang terbentuk dari tanaman, yang justru mempunyai fungsi dominan untuk ekologi kota dan bisa ditanam di mana-mana,'' katanya.

Misalnya, hutan kota Manggala Wana Bhakti yang luasnya empat hektare ditanami pada kavling-kavling bangunan. Selain itu, menurut Setyadi, RTH bisa dibuat dengan membentuk himpunan ruang hijau yang rapat dan padat. RTH semacam itu bisa ditempatkan di tepian air, sungai, pantai, jalan-jalan tol, median, rel kereta api, dan sutet.

Setyadi menyatakan, pemerintah harus melakukan analisis sederhana untuk menghitung kebutuhan RTH, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang akan dilayani sekaligus luasan kota yang diukur.
Berdasarkan Keputusan Menteri PU No 378 Tahun 1987 kebutuhan RTH untuk pelayanan umum (lahan hijau) sebesar 2,3 gauge persegi/orang.

Sehingga, untuk seluruh warga Jakarta yang berjumlah 12,5 juta jiwa, harus disediakan RTH seluas 2.875 hektare. Sedangkan kebutuhan RTH untuk Penyangga Lingkungan Kota (ruang hijau) adalah 15 gauge persegi/orang. Artinya, untuk seluruh warga Jakarta diperlukan 18.750 hektare lahan. Sehingga, secara keseluruhan dibutuhkan maksimal 31,8 persen RTH di Jakarta.

Susun Perda RTH
Sedangkan pengamat tata kota, Nirwono Joga, menilai pemprov perlu menyusun Perda RTH agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tegas. Perda RTH mengatur hak dan kewajiban pemilik RTH privat, berapa luas negligible bisa diakuisisi, dan kawasan peruntukan mana saja.

Peraturan tersebut harus menyatakan insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan privat, yang berprestasi atau melanggar hukum dalam pengembangan RTH. Insentif tersebut, misalnya, keringanan PBB, pajak air tanah, tagihan listrik, dan telepon. c09

(-)
So now you know a little bit about tech. Even if you don't know everything, you've done something worthwhile: you've expanded your knowledge.

No comments:

Post a Comment