Thursday, December 10, 2009

Empat Oknum Polisi Pengeroyok Rizal Dijatuhi Hukuman

The only way to keep up with the latest about tech is to constantly stay on the lookout for new information. If you read everything you find about tech, it won't take long for you to become an influential authority.

DEPOK-- Empat oknum Polsek Beji, pelaku pengeroyokan terhadap sejarawan UI, JJ Rizal (34), dalam sidang disiplin yang dilakukan di Polres Depok, mengakui telah bertindak di luar prosedur. Dalam sidang itu, mereka dikenakan sanksi kurungan dan mutasi.

Sidang yang berlangsung sekitar empat jam ini disaksikan keluarga korban. Tampak wajah sesal dan penuh iba dari para anggota keluarga polisi pelaku pengeroyokan Rizal. Pihak keluarga merasa sanksi tersebut tidak sesuai, karena mereka hanya menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Empat oknum polisi pelaku pemukulan Rizal mengaku telah memukul, menendang, dan menampar korban saat melakukan penangkapan. Dalam sidang displin yang berlangsung Rabu (9/12) pagi di Polrestro Depok, terungkap Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni melakukan tendangan dan pemukulan sebanyak satu kali. Dengan sasaran pada dada dan kaki korban. Hingga korban mengalami luka memar.

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Brigadir Sadianto dan Briptu Supratman juga dijatuhi hukuman meski tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan. Namun, keduanya berada dan mengetahui tindakan tersebut. ''Atas tindakan tersebut keempat anggota polisi telah melanggar UU Kepolisian. Kepada empat pelaku itu dikenakan sanksi tahanan selama tujuh hingga 21 hari,'' tutur pimpinan sidang displin, AKBP Ahmad Subarkah, di Kantor Polrestro Depok.

The more authentic information about tech you know, the more likely people are to consider you a tech expert. Read on for even more tech facts that you can share.

Pimpinan sidang disiplin menyebutkan sanksi tahanan tujuh hari itu berlaku bagi Brigadir Sadianto. Sementara itu, sanksi tahanan dua minggu berlaku bagi Briptu Supratman dan tahanan 21 hari berlaku bagi Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni, dan mutasi bagi ketiganya.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika lima anggota Polsek Beji sedang memburu pelaku tindakan kriminal di depan pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos), Depok, Sabtu (5/11). Tanpa alasan yang jelas, lima oknum polisi berpakaian preman menyergap Rizal. Peristiwa ini berlangsung pada pukul 23.45 WIB. Lima oknum polisi itu memukuli korban. Mereka juga sempat menodongkan pistol ke arah korban.

Harusnya dipecat
Menanggapi hasil sidang disiplin tersebut, JJ Rizal mengaku kecewa. Menurutnya, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada oknum polisi yang memukulnya tersebut tidak setara dengan dampak yang menimpa institusi Polri, akibat peristiwa tersebut. ''Kalau anak sekolah, hukuman tersebut sama dengan skorsing saja,'' keluhnya.

Hukuman tersebut, kata Rizal, tidak mencerminkan pola hukum yang ditetapkan dalam reformasi di tubuh Polri. Seharusnya, keempat oknum polisi tersebut dipecat dari jabatannya.

Rizal juga membantah semua keterangan yang disampaikan keempat oknum polisi dalam sidang disiplin. Dia menegaskan, saat kejadian tersebut, dirinya tidak diteriaki maling apalagi dipukuli massa. c06

(-)
When word gets around about your command of tech facts, others who need to know about tech will start to actively seek you out.

No comments:

Post a Comment