Thursday, December 3, 2009

Penertiban PKL di Jalan Margonda Ricuh

The following article includes pertinent information that may cause you to reconsider what you thought you understood. The most important thing is to study with an open mind and be willing to revise your understanding if necessary.

Sejumlah polisi berhasil melerai kedua belah pihak yang hampir bentrok.


DEPOK-- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Margonda, Depok, berlangsung ricuh, Rabu (2/12). Aksi saling dorong antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan sejumlah tenaga keamanan Arena Sirkus Oriental tak dapat dihindari.

Kericuhan bermula ketika petugas mengangkut dua papan reklame sirkus yang berada di bahu jalan. Karena kesal dengan tindakan petugas, penanggung jawab Sirkus, Samijan Budiharjo, sempat beradu argumen dengan Kabid Sumber Daya Dinas Satpol PP, Pribadi Iqbal, yang memimpin aksi penertiban tersebut.

Tak lama, enam orang berbadan tegap teman Samijan langsung mendorong sejumlah anggota Satpol PP yang tetap akan menyita dua papan reklame mereka. Beruntung, sebelum aksi saling dorong berubah menjadi perkelahian, sejumlah petugas polisi berhasil melerai kedua belah pihak yang hampir bentrok. Setelah berhasil diredam, petugas Satpol PP tetap menyita dua papan reklame tersebut.

If your tech facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important tech information slip by you.

Samijan, seorang PKL yang menggelar sirkus, menuding petugas Satpol PP arogan. Ini karena mereka melakukan penertiban tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Tidak ada pemberitahuan kepada kami, tahu-tahu major angkut saja," katanya setengah berteriak. Dia mengklaim, semua reklame dan arena sirkus yang digelar di tempat tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah dan kepolisian, termasuk izin dari masyarakat sekitar. "Tapi, herannya masih dinilai salah. Dua papan itu kan hanya jadwal pertunjukan dan harga tiket," katanya kesal.

Langgar ketertiban umum
Kabid Sumber Daya Satpol PP Kota Depok, Pribadi, berargumen pihaknya dari Satpol PP Depok menyita dua papan reklame tersebut karena dinilai melanggar ketertiban umum. Pasalnya, papan tersebut berada di atas bahu jalan. "Sudah jelas-jelas tidak boleh memasang reklame di jalan. Karena, dapat mengganggu pengguna jalan," ujarnya.

Selain itu, papan reklame tersebut disita sebagai barang bukti pelanggaran perda. Namun, menurut dia, pihak pengelola sirkus masih dapat mengambilnya kembali di kantor Satpol PP.
"Kalau baru pertama kali (melanggar) masih bisa diambil, syaratnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan," ungkapnya.

Selain peristiwa tersebut, Satpol PP juga menertibkan PKL di Jalan Raya Margonda sekitar 175 lapak. Sebagian besar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Sariyo Sabani, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali. ''Pada November lalu, kami sudah melayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri lapak-lapak PKL milik mereka. Tapi, hingga kini, PKL masih bandel dan rencananya besok (hari ini--Red) kami akan menertibkan,'' ungkap Sariyo kepada wartawan, Senin (1/12).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan 176 personel, terdiri atas petugas Banpol sebanyak 76 orang, 40 orang petugas Satpol PP, serta anggota Kodim dan anggota Polrestro Depok masing-masing 30 orang. Selain menyiagakan personel, dua truk juga disiapkan untuk mengangkut barang-barang milik para pedagang. Penertiban ini dilakukan di kedua sisi jalan pada pagi dan sore hari. c06

(-)
So now you know a little bit about tech. Even if you don't know everything, you've done something worthwhile: you've expanded your knowledge.

No comments:

Post a Comment