Sunday, December 6, 2009

Prita Gugat Balik RS Omni Rp 1 Triliun

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.

Ibu dua anak ini berniat mengajukan kasasi atas putusan banding.


TANGERANG -- Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (4/12). Kali ini kehadirannya di PN Tangerang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding perkara perdata dengan Rumah Sakit Omni Internasional ke Mahkamah Agung (MA).

Prita mengajukan kasasi tersebut menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya dengan denda Rp 204 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, selain denda Rp 240 juta, Prita juga diwajibkan membuat permintaan maaf resmi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di broken massa. Prita mengaku, denda tersebut sangat memberatkannya. ''Saya tidak mungkin sanggup membayar denda tersebut,'' ujar Prita mengeluh.

Ibu dua anak ini berniat mengajukan kasasi atas putusan banding dan menggugat balik Rumah Sakit Omni. Gugatan balik yang diajukan Prita meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 113 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 triliun. Menurut kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, bukan uang yang sebenarnya menjadi prioritas gugatan balik Prita, melainkan nama baiknya. Ganti rugi materiil tersebut dituntut Prita karena dia tidak mendapatkan perawatan yang layak sebagai pasien dari RS Omni sehingga penyakitnya bertambah parah.

 ''Sedangkan ganti rugi imateriil ditujukan sebagai pemulihan nama baik Prita karena telah dipenjarakan selama 21 hari, siapa pun tentunya tidak mau mengalami nasib dipenjara seperti Prita meski dibayar Rp 1 miliar,'' ujar Slamet. Slamet menambahkan, meskipun nantinya hakim agung memutuskan ganti rugi materiil bagi Prita hanya Rp 1 dan ganti rugi imateriil hanya Rp 1 juga, itu bukan menjadi masalah.

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about tech? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Menurutnya, itu sudah lebih dari cukup untuk membuktikan Prita Mulyasari tidak bersalah. ''Yang terpenting hanya pemulihan nama baik Prita sebagai warga negara,'' paparnya.
Selain melayangkan pernyataan kasasi dan tuntutan ganti rugi, Slamet mengatakan, Prita juga mengajukan gugatan balik pencemaran nama baik terhadap RS Omni, dr hengky Gozal, dan dr Grace Hilza Yarlen Nela ke MA.

''Sebenarnya gugatan balik ini sudah pernah kami sampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten saat banding lalu, akan tetapi tidak dipertimbangkan. Sehingga, kami berharap Hakim Agung MA dapat mempertimbangkannya,'' papar Slamet.

DPD dukung Prita
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberi dukungan moral kepada Prita. Anggota DPD dari Provinsi Bali, I Wayan Sudirta, mengatakan, anggota DPD bersimpati terhadap Prita dan memutuskan untuk memberikan dukungan moral kepadanya. "Anggota DPD menggalang dana secara spontan pada pertemuan anggota DPD Kamis malam yang terkumpul Rp 50 juta," kata I Wayan Sudirta.

Dia mengatakan, dana yang terkumpul akan disampaikan langsung oleh perwakilan DPD kepada Prita di kediamannya di Tangerang, Banten. Menurut dia, bantuan dana tersebut sebagai bentuk empati guna meringankan beban yang dihadapi ibu dua anak tersebut. "Bantuan yang kami berikan kepada Prita lebih kepada dukungan moral agar persoalan seperti ini tidak menjadi preseden buruk kepada "Prita-Prita" lainnya," kata dia.

Dia mengatakan, DPD ingin membantu Prita lebih banyak lagi, tapi aturan perundangan menyebutkan lembaga hukum tidak bisa diintervensi. Oleh karena itu, DPD siap membantu mencarikan kuasa hukum jika keluarga Prita membutuhkannya untuk eksaminasi kasus yang dihadapinya.

Anggota DPD, Emma Yohana, menyayangkan sikap Rumah Sakit Omni Batavia Tangerang yang menggugat pasiennya dengan dua gugatan langsung, pidana dan perdata. Menurutnya, Prita hanya menulis surat elektronik (e-mail) kepada temannya karena merasa kecewa terhadap pelayanan rumah sakit tersebut. "Seharusnya rumah sakit juga melakukan koreksi ke dalam," katanya. Emma berharap, persoalan yang dihadapi Prita Mulyasari ini tidak terulang pagi pada "Prita-Prita" lainnya. c16/ant

(-)
That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

No comments:

Post a Comment