Wednesday, July 1, 2009

Untuk Bank Swasta

Untuk Bank Swasta oleh :
a. Pengadilan Negeri
b. Kejaksaan Negeri
4. Hambatan yang timbul berkaitan dengan jaminan dalam mengatasi kredit macet
Pada hakekatnya berdasar hasil pengamatan penulis di Bank Tabungan Negara, pihak bank dalam hal ini tidak banyak mengalami kesulitan-kesulitan yang begitu berarti. Mengingat bahwa tidak ada seorangpun dapat menjamin kepastian di masa mendatang, dan berdasar pengematan bahwa tidak ada satupun cara atau sarana hukum yang dapat mencegah seseorang mengingkari janjinya, maka dari semula bank juga sudah berhati-hati menjaga hal-hal yang nantinya dapat merugikan kredibilitas bank.

No comments:

Post a Comment