Wednesday, July 1, 2009

tanggungan secara fiducia

Oleh karena itu sekalipun dalam perjanjian yang digunakan hak tanggungan secara fiducia, bank telah memegang surat-surat agunan. Namun walaupun begitu bank tidak serta merta dapat mengeksekusi agunan tersebut. Terlebih-lebih apabila nasabah yang bersangkutan juga berkilah dan atau ingkar untuk bersedia lelepas agunannya. Yang pasti walaupun perjanjian fiducia itu tidak dibuat secara otentik, maka sepanjang yang oleh undang-undang yang berlaku tidak harus dibuiat dengan akte otentik kiranya harus dibuat dengan akte di bawah tangan yang dilegalisir oleh seorang pejabat umum (misalnya notaris dan ketua/panitera pengadilan negeri). Dengan kata lain seandainya ada kesulitan dalam penyitaan agunan pada nasabah pihak bank bisa meminta surat paksa pada pengadilan untul melakukan penyitaan.29

No comments:

Post a Comment