Wednesday, July 1, 2009

Tindakan hukum dalam mengatasi kredit macet

Tindakan hukum dalam mengatasi kredit macet Pihak Bank Tabungan Negara cabang Malang dalam mengatasi kredit yang macet itu melakukan tindakan hukum :
a. Perdamaian
b. Penagihan melalui saluran hukum terbagi :
1. Penyelamatan kredit, meliputi :
- Penjadwalan kembali (“Rescheduling”)
- Persyaratan kembali (“Rescondotioning”)
- Penataan kembali (“Restructuring”)
2. Upaya hukum, meliputi :
- Untuk Bank Pemerintah oleh BUPLN dimana prosedurnya meliputi :
a. Penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) ditujukan pada bank sebagai bukti bahwa BPULN telah menerima penyerahan perkara kredit macet tersebut.
b. Penetapan Piutang
c. Pemanggilan
d. Pembuatan Penyerahan bersama
e. Penataan dan Pengamanan barang jaminan
f. Penerbitan Surat Paksa
g. Penyitaan
h. Pelelangan (Eksekusi Lelang)

No comments:

Post a Comment