Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah kontrak kerja operator bus kendaraan angkutan umum. Dalam kontrak itu, pemprov berniat membatasi usia kendaraan umum. "Usulan ini terkait dengan semakin banyaknya usia kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta, ini melebihi standar sehingga menimbulkan masalah lingkungan dan keamanan penumpang," ujar Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Transportasi, Industri, dan Perdagangan, Susanto Soehodo, di Jakarta, Rabu (19/1). You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Dia menjelaskan, jika operator tidak mematuhi kontrak, operator bisa langsung kena sanksi. Pengaturan tentang batas usia kendaraan ini, menurut Susanto, sangat penting mengingat hampir 50% penduduk di DKI Jakarta mengandalkan transportasi umum. Padahal, populasi kendaraan umum di DKI Jakarta hanya 2% dari total kendaraan yang ada di jalan. "Agenda peremajaan kendaraan umum ini juga masuk dalam 20 langkah penanganan masalah transportasi oleh Wakil Presiden berhubungan dengan standar minimum pelayanan jalan di DKI Jakarta," ujarnya.(MI/*)
No comments:
Post a Comment