Saturday, January 29, 2011

Pemerintah Didesak Keluarkan PP Pornografi

The following article lists some simple, informative tips that will help you have a better experience with mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS Herlini Amran menyayangkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU Pornografi.

Padahal, katanya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/1) UU tersebut sudah disahkan sejak tahun 2008 dan sangat memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penegakan hukum dan pemberantasan pornografi.

So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.

Karenanya anggota Komisi VIII DPR RI itu meminta pemerintah agar tidak tinggal diam dan segera menyelesaikan PP untuk menyelamatkan anak bangsa. "Kasus pornografi dan pornoaksi marak terjadi di tengah masyarakat baik di dunia nyata maupun dunia maya. Kami minta pemerintah segera menerbitkan PP-nya," katanya.

Anggota DPR asal Dapil Kepulauan Riau ini memaparkan, data google tren menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga negara pengakses pornografi. Data Yayasan Kita dan Buah Hati bahkan menyebutkan, 67 persen dari 2.818 siswa Sekolah Dasar (SD) mengaku pernah mengakses informasi pornografi.

Ia menjelaskan, adanya PP bertujuan memberikan aturan pelaksana UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Peraturan ini harusnya digarap oleh tiga kementerian yakni Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Amanat UU Pornografi menugaskan ketiga kementerian itu. Tapi hingga kini belum ada kabarnya lagi," kata Herlini.(Ant/MI/*)

You can't predict when knowing something extra about mobil keluarga ideal terbaik indonesia will come in handy. If you learned anything new about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in this article, you should file the article where you can find it again.

No comments:

Post a Comment