Showing posts with label tanggungan secara fiducia. Show all posts
Showing posts with label tanggungan secara fiducia. Show all posts

Wednesday, July 1, 2009

tanggungan secara fiducia

Oleh karena itu sekalipun dalam perjanjian yang digunakan hak tanggungan secara fiducia, bank telah memegang surat-surat agunan. Namun walaupun begitu bank tidak serta merta dapat mengeksekusi agunan tersebut. Terlebih-lebih apabila nasabah yang bersangkutan juga berkilah dan atau ingkar untuk bersedia lelepas agunannya. Yang pasti walaupun perjanjian fiducia itu tidak dibuat secara otentik, maka sepanjang yang oleh undang-undang yang berlaku tidak harus dibuiat dengan akte otentik kiranya harus dibuat dengan akte di bawah tangan yang dilegalisir oleh seorang pejabat umum (misalnya notaris dan ketua/panitera pengadilan negeri). Dengan kata lain seandainya ada kesulitan dalam penyitaan agunan pada nasabah pihak bank bisa meminta surat paksa pada pengadilan untul melakukan penyitaan.29